SENGKETA ATAS TANAH PULAU REMPANG DAN KONFLIK ATAS HAK-HAK MASYARAKAT
Pulau Rempang di Provinsi Kepulauan Riau memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan industri, pertanian, dan perikanan. Dengan luas sekitar 16 hektar, pulau ini merupakan rumah bagi 16 kampung bersejarah yang dihuni oleh sekitar 7.512 jiwa, termasuk masyarakat Sembulang dan Rempang Cate. Suku Orang Laut, Orang Darat, dan Melayu Galang merupakan nenek moyang dari orang pertama yang tinggal di Rempang. Proyek Rempang Eco City, yang dimulai pada tahun 2004 dan ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional pada tahun 2023 dengan investasi senilai 381 triliun rupiah dan 306.000 lapangan kerja baru pada tahun 2080, merupakan bukti dari potensi ekonomi pulau ini. Namun, proposal tersebut telah menimbulkan ketidaksepakatan, terutama yang berkaitan dengan hukum pertanahan dan hak asasi manusia. Ketidaksepakatan antara pabrik kaca Xinyi Group berada di tengah-tengah sengketa penggunaan lahan antara pemerintah dan PT Makmur Elok Graha. Masalahnya menjadi lebih kompleks karena adanya undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan interaksi antara BP Batam dan pemerintah Kota Batam. Sebagai penduduk asli yang telah mendiami wilayah tersebut selama ratusan tahun, masyarakat Rempang berjuang untuk mempertahankan hak-hak adat mereka atas tanah adat mereka dalam budaya Melayu dan menentang untuk direlokasi. Bentrokan fisik terjadi akibat konfrontasi pada bulan September 2023, yang mengakibatkan luka-luka pada penduduk dan pelajar. Konflik atas tanah dan relokasi menyebabkan keresahan sosial dan keresahan politik, terlepas dari manfaat ekonomi yang diharapkan dari proyek tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki aspek politik, sosial, hukum, dan ekonomi dari sengketa lahan Pulau Rempang Konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkannya terhadap lingkungan dan pertumbuhan wilayah.
Baca selengkapnya di sini ⬇️
SENGKETA ATAS TANAH PULAU REMPANG DAN KONFLIK ATAS HAK-HAK MASYARAKAT by Fikri Ahmad Fadhilah

Komentar
Posting Komentar